Pertanyaan:
Saya dan beberapa warga lain di satu kampung berencana membeli ambulans bekas untuk keperluan masyarakat sekitar. Tetapi cara pembeliannya adalah: Kami akan meminjam uang ke bank konvensional sebesar harga ambulans tersebut. Kemudian cara pembayaran ke bank, kami tanggung bersama dengan urunan wajib tiap bulan untuk membayar cicilan ke bank yang tentu saja dalam hal ini ada unsur bunga dalam pengembalian ke bank.
Bagaimana tindakan yang kami lakukan menurut hukum syar’i, apakah boleh atau tidak? Apa dasar-dasar nya?
Jazakumullahu khaira jazaa.
Dari: Maman Lesmana
Jawaban:
Wassalamu’alaikum
Itu transaksi riba, jadi haram, walaupun ambulan untuk kepentingan umum. sebagaimana kita dilarang korupsi, meskipun untuk membangun masjid.
Sikap yang benar ialah kumpulkan dulu uangnya baru beli atau pinjam tanpa bunga dari anggota masyarakat yang mampu lalu pembayarannya diangsur
Wassalamu’alaikum
Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
🔍 Sumpah Mubahalah, Aqiqah Kambing Jantan Atau Betina, Doa Mudah Melahirkan, Hukum Menjual Barang Yang Belum Dimiliki, Kuntilanak Takut Dengan Apa, Makna Shalat Istikharah