Beranda | Artikel
Membeli Barang untuk Kemanusiaan dengan Cara Ribawi
Minggu, 26 Agustus 2012

Pertanyaan:

Saya dan beberapa warga lain di satu kampung berencana membeli ambulans bekas untuk keperluan masyarakat sekitar. Tetapi cara pembeliannya adalah: Kami akan meminjam uang ke bank konvensional sebesar harga ambulans tersebut. Kemudian cara pembayaran ke bank, kami tanggung bersama dengan urunan wajib tiap bulan untuk membayar cicilan ke bank yang tentu saja dalam hal ini ada unsur bunga dalam pengembalian ke bank.

Bagaimana tindakan yang kami lakukan menurut hukum syar’i, apakah boleh atau tidak? Apa dasar-dasar nya?

Jazakumullahu khaira jazaa.

Dari: Maman Lesmana

Jawaban:

Wassalamu’alaikum

Itu transaksi riba, jadi haram, walaupun ambulan untuk kepentingan umum. sebagaimana kita dilarang korupsi, meskipun untuk membangun masjid.

Sikap yang benar ialah kumpulkan dulu uangnya baru beli atau pinjam tanpa bunga dari anggota masyarakat yang mampu lalu pembayarannya diangsur

Wassalamu’alaikum

Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

🔍 Sumpah Mubahalah, Aqiqah Kambing Jantan Atau Betina, Doa Mudah Melahirkan, Hukum Menjual Barang Yang Belum Dimiliki, Kuntilanak Takut Dengan Apa, Makna Shalat Istikharah

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/12394-membeli-barang-untuk-kemanusiaan-dengan-cara-ribawi.html